Pengertian Hukum Acara Pidana

1.Prof. Simon : HAP / hukum pidana formil : mengatur bagaimana caranya Negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaanya menggunakan haknya untuk menghukum danmenngjatuhkan hukuman,dengan demikian ia memuat acara pidana .
 
2.Prof. Van hamel : HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.
 
3.Prof. Van hattum : HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harusdiberlakukan secara nyata.
 
4.Kuhap/uu no.8/1981 : HAP adalah baru berproses dari adanya sangkaan sampai padaeksekusi.
 
5.Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP adalah mengatur cara pemerintah menjagakelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.
 
6.Menurut Seminar Nasional Pertama Tahun 1963 : Hukum Acara Pidana adalah NormaHukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk bertindak adil , apabilaada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar.
 
7.Menurut Mochtar Kusuma Atmadja Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidanayang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materil.Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukumseseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)
 
8.Menurut Irdan Dahlan itu merupakan peraturan tentang bagaimana hukum pidana (material)itu ditegakkan atau diacarakan.
 
9.Menurut Dr. A. Hamzah. SH hukum acara pidana merupakan bagian drai hukum pidanadalam arti yang luas. Hukm pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidanasubstantive (materiel) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.
 
10.Pandangan menurut Dr Bambang Poernomo, SH. Hukum acara pidana itu beranggapan bahwa hukum acara pidana mempunyai dasar norma-norma tersendiri, bahkan dilihat darisusunan serta substansi hukuim acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan bersegi majemuk dari segi kewenangan alat perlengkapan Negara dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyaraka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kertas Cinta Kasih Kreativitas Sekolah Minggu